Cara Cek Status E-KTP Online dengan Cepat

Cara Cek Status E-KTP Online | e-KTP adalah kartu penduduk yang sudah dilengkapi dengan data yang akurat, tertib serta aman dalam hal administrasi karena sudah terpadu dengan database kependudukan yang berada di kantor Kementrian Dalam Negeri.

Tiap warga negara Indonesia hanya akan memiliki satu nomer induk kependudukan (NIK) meskipun dia berpindah-pindah wilayah sekalipun. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir penggunaan kartu identitas ganda yang kemungkinan besar akan disalahgunakan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.


Nomor induk kependudukan yang tertera pada e-KTP nantinya juga bisa digunakan untuk kepentingan lain misalnya untuk pembuatan paspor, SIM, atau kartu identitas yang lainnya. Untuk saat ini hampir seluruh warga negara Indonesia sudah terdaftar di e-KTP dimana pembuatannya sendiri dimulai pada tahun 2013 yang lalu.

Meskipun anda sudah memiliki nomer induk kependudukan belum tentu NIK tersebut sudah terdaftar di database kependudukan tingkat pusat. Oleh karena itu anda perlu melakukan pengecekan status e-KTP untuk lebih memastikannya. Untuk cara ceknya sendiri anda bisa simak ulasan berikut ini.

Cara Cek Status E-KTP Online

Kunjungi Situs Pemerintah Daerah

Cara pertama yakni anda harus mengunjungi situs pemerintah daerah tempat anda daftar e-KTP. Dalam hal ini dinas terkait adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tingkat kabupaten/kota. Semisal anda warga kota Depok, maka untuk cek status e-KTP anda harus mengunjungi https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/. Di situs tersebut akan dijelaskan secara lengkap mengenai cara cek status e-KTP bagi warga kota Depok. Selain itu warga kota Depok juga dapat mengeceknya melalui SMS dengan format NIK/nomorNIK dan kirim ke 0821-1101-4433. Setelah itu anda akan mendapatkan balasan SMS mengenai informasi kependudukan seperti halnya:
» Tidak Ada Status : Hal ini berarti anda belum menjalankan perekaman data e-KTP
» Terima Kasih Telah Merekam e-KTP : Hal ini berarti anda sudah melakukan perekaman data untuk proses pembuatan e-KTP.
» Data Teridentifikasi Ganda : Ini artinya anda telah melakukan perekaman data lebih dari satu kali ketika proses pembuatan e-KTP.
» Siap Cetak : Hal tersebut berarti e-KTP anda sudah siap untuk dicetak setelah selesai dilakukannya proses pencocokkan data dengan database pusat.
» Sudah Dicetak : Ini berarti e-KTP anda sudah selesai dicetak hanya saja belum diberikan kepada anda.

Menggunakan Card Reader E-KTP

Cara yang kedua yakni dengan menggunakan card reader yang terhubung dengan komputer. Fungsi dari card reader ini sendiri yakni membaca chip yang berada di e-KTP anda dengan proses yang cepat. Namun untuk saat ini card reader tersebut hanya digunakan untuk beberapa instansi tertu saja. Sehingga anda belum bisa memperoleh card reader tersebut dipasaran.

Penulis Handal
Penulis Handal Masih miskin ilmu, namun masih bersemangat mencari ilmu. Masih miskin pengetahuan, namun masih bersemangat mencari pengetahuan.